Bandung, sebelas12.com – Masa tenang pemilu adalah periode sebelum hari pemungutan suara di mana kampanye politik secara resmi dihentikan atau dibatasi secara signifikan. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh terakhir dari pihak manapun.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Ujungberung, Dedi Suhendar. Ia menambahkan, peraturan dan lamanya masa tenang menurut PKPU No. 15 tentang Kampanye, adalah 3 hari menjelang hari pemungutan suara, ini berarti tanggal 11 Februari 2024 setiap peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota legislatif harus menghentikan segala aktifitas kampanye.
“Selain itu, sebagai upaya pencegahan, para peserta pemilu 2024 juga akan terus diawasi agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang selama masa tenang ini, seperti yang sudah di petakan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara Kordiv Divisi Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Ujungberung, Siti Antika, menerangkan, bahwa titik rawan pelanggaran pemilu pada masa tenang, di antaranya pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih menempel di jalan-jalan, gang dan tempat- tempat umum dan praktek money politik yang mungkin terjadi di wilayah Kecamatan Ujungberung.
Dan diterangkan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, Panwascam Ujungberung, Adi Nugraha, apabila di masa tenang ini masih ditemukan dugaan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, akan ditindak.
“Pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Adapun Alat peraga kampanye yang masih menempel di lingkungan Kecamatan Ujungberung akan ditertibkan oleh Pol PP setelah sebelumnya mengimbau kepada setiap organ parpol dan tim kampanye se-Kecamatan Ujungberung,” ungkap Adi Nugraha.
Pada Sabtu 10 Februari 2024, Bawaslu Kota Bandung telah melaksanakan apel siaga menghadapi masa tenang pemilu 2024 di Gor Padjajaran. Apel tersebut diikuti serentak oleh setiap kecamatan se-Kota Bandung.
Kecamatan Ujungberung pun melaksanakan Apel Siaga di Aula Kecamatan Ujungberung, yang dihadiri oleh Camat Ujungberung, Kapolsek Ujungberung, Danramil 1811 Kodim 1618, Kasatpol PP Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, PPK Ujungberung, Forum RW, LKK Ujungberung dan organ kepemudaaan Ujungberung.
Dalam Apel Siaga tersebut, Camat Ujungberung, Abriansyah, menegaskan komitmen Muspika dan masyarakat Ujungberung untuk memberikan suasana tenang, aman dan tentram kepada masyarakat, agar ketika tanggal 14 Februari 2024, warga dapat memilih sepenuh hati dengan prinsip ‘Luber Jurdil’. (*Red)