Tasikmalaya, sebelas12.com – Dua orang pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Bantarkalong diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 15 Maret 2022.
Pelaku bernama RO (19) dan AA (24), warga Kecamatan Karangnunggal. Kedua pemuda ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk kedalam dengan cara naik baliho dekat toko HP yang berlantai dua.
Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainnya, menunggu diluar toko untuk menerima HP curian.
“Kami berhasil mengungkap pembobolan Toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan AZ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar, AKP Dian Pornomo, saat konferensi pers, Selasa, 15 Maret 2022.
Dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua HP hasil curian. Seorang mendapatkan 29 HP dan satu lagi 22 HP.
Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.
“Hasil curian tersebut dijual rata rata satu hp dihargai Rp1 Juta sampai Rp2 Juta,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo memberi pujian kepada Polres Tasikmalaya Polda Jabar, karena atas kerja kerasnya dapat mengungkap kasus pembobol Toko HP serta menangkap pelakunya.
Polisi mengamankan 29 unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting turut disita. Kerugian korban mencapai Rp74 Juta.
“Kerugiannya korban sebanyak Rp74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” jelas Dian.
Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang online dan judi online.
“Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tahu sudah diincar pak,” ucap AA.
Sedangkan pemilik counter handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong, Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp74 juta.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp74 juta,” paparnya.
Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*Red)