Bandung, sebelas12.com – Pramono Prayitno pembeli dua bidang tanah Rumah Makan (RM) Haruman, yang terletak di Jalan Mekarwangi Kota Bandung, dilaporkan oleh penjual ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Pramono dilaporkan oleh penjual tanah tersebut, dengan tuduhan tindak pidana Pasal 372, 263 dan 266 KUH Pidana dengan nomor laporan polisi LP.B/109/II/2020 Jabar tanggal 2 Februari 2020 lalu.
Kuasa hukum Pramono, Jujurasi Jimmy Leonard Ricardo Simamora, menerangkan bahwa pada awalnya, Pramono ditawarkan tanah di Jalan Mekarwangi pada 2016 untuk satu bidang tanah.
Dan kemudian dibeli oleh Pramono seharga Rp 1,5 miliar. Pada 12 April sudah menghadap ke notaris dan sudah keluar sertifikat hak milik nomor 2966/Kelurahan Mekarwangi atas nama istri Pramono, Yuni Esmawati.
Pada akhir 2017, suami istri (penjual) itu kembali menawarkan sebidang tanah. Sempat ditolak namun akhirnya dibeli seharga Rp 4 miliar dengan pembayaran pada 19 Oktober 2017. Atas pembelian itu, sertifikat hak milik nomor 2960/Kelurahan Mekarwangi itu beralih ke Pramono.
“Semua pembelian sudah dilakukan secara sah, mereka sudah menghadap notaris. Tapi belakangan, klien saya malah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar,” ujar Jimmy ketika dihubungi lewat telepon selularnya, Minggu (5/4/2020).
Kini Kasus ini ditangani Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar dan masih berstatus penyelidikan lewat surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/80/II/2020 Ditreskrimum tanggal 13 Februari.
Jimmy menambahkan, dalam laporannya, pelapor berpendapat bahwa tidak ada jual beli melainkan pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah.
“Karena pelaporannya itu tidak berdasar, tidak disertai bukti apapun. Sedangkan, sedari awal, ini masuk jual beli secara sah. Jadi, kami berharap penyidik bekerja profesional menangani kasus ini,” kata dia.
Melihat kontruksi peristiwa kasus ini, lanjut Jimmy, semuanya murni perkara perdata berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Penjual dan pembeli sudah sama-sama sepakat untuk bertransaksi jual beli dua bidang tanah yang sempat dijadikan Rumah Makan Haruman.
“Sehingga, dengan melihat bukti-bukti surat yang ada pada kami, yang ditandatangani juga oleh pelapor, kami menilai tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini,” pungkasnya. (*Red)