Yogyakarta, sebelas12.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bersama PT Pos Indonesia (Persero) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pengiriman dokumen peradilan melalui finalisasi handbook penanganan surat tercatat dan evaluasi kerja sama tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kedua institusi dalam menjamin kepastian hukum, ketepatan waktu pengiriman dokumen, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap administrasi peradilan di Indonesia.
Rapat dihadiri oleh pimpinan strategis dari Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Peradilan Agama, Kepala Regional 4 Jawa Tengah dan DIY PT Pos Indonesia, serta Executive Vice President (EVP) Enterprise Business PT Pos Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan PT Pos Indonesia memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan hukum berjalan efektif hingga ke tingkat satuan kerja.
Ia berharap finalisasi handbook ini dapat menjadi pedoman teknis yang seragam dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengiriman dokumen peradilan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum MA RI, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan Mahkamah Agung harus terimplementasi secara konsisten di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Peradilan Militer.
Ia juga mendorong pimpinan pengadilan untuk aktif menjalin koordinasi dengan kantor pos setempat guna mengantisipasi dan menyelesaikan kendala teknis yang berpotensi menghambat proses administrasi perkara.
“Petugas pengantar pos yang menangani dokumen peradilan harus tersertifikasi dan memiliki pemahaman teknis yang sama melalui buku saku sebagai pedoman kerja,” ujarnya.
Dari sisi penyedia layanan, EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi, menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia telah melakukan standardisasi sumber daya manusia dan penguatan sistem layanan berbasis digital untuk mendukung kebutuhan Mahkamah Agung.
Menurutnya, handbook pengiriman dokumen peradilan akan tersedia dalam format cetak dan digital, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh petugas pengantar pos di lapangan.
“Seluruh petugas pengantar pos telah tersertifikasi. Dengan dukungan handbook ini, proses pengiriman dokumen hukum diharapkan berjalan lebih akurat, terukur, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.
Melalui finalisasi handbook dan evaluasi kerja sama ini, Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem administrasi peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*Red)






