Home Headline Ineu; Dua Anggota DPRD Jabar Ikuti Pilkada, Harus Mengundurkan Diri

Ineu; Dua Anggota DPRD Jabar Ikuti Pilkada, Harus Mengundurkan Diri

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Berdasarkan aturan dengan telah tercatat sebagai calon tetap peserta pemilihan kepala daerah di Pilkada serentak Jawa Barat yang pelaksanaannya tanggal 27 Juni 2018 mendatang, ada dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat peserta kontestasi pilkada tersebut.

Dua anggota DPRD Jabar tersebut yaitu Nur Supriyanto dari FPKS dan Dedi Hasan Bachtiar FPDIP harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, kepada wartawan di Bandung, Minggu (4/3/2018).

“Keduanya harus mengundurkan diri setelah penetapan tanggal 12 Februari 2018, Surat pengunduran diri diproses, nanti satu bulan sebelum pemilihan sudah harus keluar surat putusan dari Kemendagri,” katanya.

Berdasrkan info Sekretariat Dewan, Nur Supriyanto anggota FPKS DPRD Provinsi Jabar maju sebagai Balon Wali Kota Bekasi setelah diusung PKS dan Gerindra.

Sedangkan Dedi Hasan Bachtiar maju sebagai Bakal Cawabup Garut setelah diusung oleh PDIP dan Partai Golkar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment