Kab. Bandung, sebelas12.com – Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar kembali melaksanakan giat operasi atau razia rutin di tempat-tempat rawan Kamtibmas dengan sasaran penjual minuman keras (miras), Rabu, 31 Agustus 2022.
Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar, Kompol Suharto, menyampaikan bahwa kegiatan razia menyasar peredaran miras dengan melakukan pemeriksaan pada warung dan toko yang diduga menjual minuman keras tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa miras adalah akar dari berbagai keresahan yang ada di masyarakat. Dengan mengkonsumsi miras oleh anak-anak maupun pemuda, dapat disalahgunakan dan akan menimbulkan berbagai macam persoalan, perkelahian, membuat pikiran tidak sehat hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.
Hasil dalam kegiatan operasi rutin Polsek Cileunyi tersebut, berhasil menyita miras dari beberapa lapak warung jamu yang ada di wilayah hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar, yang kemudian barang bukti miras diamankan ke Mapolsek untuk selanjutnya dimusnahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada penjual miras untuk tidak menjualnya kembali, guna ikut menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif di wilayah hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar.
Selain menyita miras, dalam giat Ops Pekat, personel juga mengimbau penjual agar tidak menjajakan minuman haram itu lagi, karena dari mengonsumsi miras, bisa memicu tindakan kejahatan.
Sementara Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menegaskan, tujuan operasi miras adalah untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras. (*Red)