Bogor, sebelas12.com – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan pelaku berinisial AAZ (22) dan AAL (19).
Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Dr. Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengapresiasi kinerja Kapolres Bogor Polda Jabar yang dengan sigap berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
“Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU,” ujar Kapolres.
“Dari situlah kami langsung mengamankan kedua pelaku yang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun,” ungkap AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Rabu, 6 Juli 2022.
Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.
Pengakuan dari tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali seharga Rp6.500 per liter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp1.000-Rp1.350 per liternya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (*Red)