Bandung, sebelas12.com – Kasus investasi travel umroh bodong yang menyeret travel umroh Al Bayyinah Garut, kini sedang ditangani Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimum Polda Jabar.
Pihak pengusaha travel umroh tertersebut datang memenuhi panggilan Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimum Polda Jabar sebagai saksi terkait investasi bodong yang dilaporkan pengusaha Ir. Ayi Koswara dengan terlapor Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Albayyinah.
Direktur Utama tour & travel Al Qodri, Edi Jamisuyana didampingi kuasa hukumnya, keluar dari gedung Disreskrimum kepada media menjelaskan, pihaknya diberikan 18 pertanyaan oleh pihak penyidik terkait kasus investasi bodong yang menyeret namanya dan tour & travelnya Al Qodri.
Hal tersebut disampaikan Edi saat memberikan keterangan kepada penyidik yang terseret Kasus Investasi Bodong, Pengusaha tour dan travel, Edi yang datang mendampingi saksi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (23/4/2020).
“Sesuai dengan konfirmasi awal, panggilan yang sudah dilayangkan hari ini saya datang ke Ditreskrimum Polda Jabar status sebagai saksi saja yang didampingi kuasa hukum saksi, dimintai keterangan terkait investasi investasi bodong Al Bayyinah Garut,” ujarnya.
Maka kebutuhan penyidik dalam proses ini mengambil berita acara keterangan sebagai saksi saja.
“Penyidik memberikan 18 pertanyaan kepada pihak Al Qodri. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada,” kata Edi.
Terkait pihak Al Qodri dengan pihak terlapor Yusuf Abdul Latief (Al Bayyinah) menjelaskan, “Al Qodri sama sekali tidak ada kerjasama dengan pihak Al Bayyinah ataupun Yusuf, dan pihak Al Bayyinah mencantut nama Al Qodri sebagai member padahal tidak ada sama namanya kerjasama itu,” tegas Edi.
“Dan saya selaku Dirut Al Qodri merasa dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan pihak Yusuf Abdul Latief yang juga pihak Al Bayyinah dengan mudahnya mencatumkan nama Al Qodri sebagai membernya,” tegasnya.
Sebelumnya nama Al Qodri terseret dari pelaporan pengusaha dari Kota Bandung, Ir. Ayi koswara. Dimana kerugian penipuan tersebut mencapai ratusan juta dari satu pelapor, serta diduga masih banyak korban lainnya tertipu travel umrah asal Garut ini. Dan juga disinyalir tersangka sering menggunakan cek bodong.
“Hanya saja saat dimintai pertanggungjawaban Al Qodri ini tidak mau bertanggung jawab terhadap Al Bayyinah. Akhirnya klien kami mengklarifikasi lagi pada Al Bayyinah,” pungkasnya.
Ditanya perihal pemanggilan pihak penyidik, pemilik Al Qodri siap untuk memenuhi pangilan selanjutnya ini sebagai saksi dari pihak yang melaporkan yaitu Ir. Ayi Koswara pengusaha Kota Bandung. (*Red)