Kota Bandung menjadi salah satu dari empat wilayah percontohan reformasi sistem jaminan kesehatan nasional. Tiga wilayah lainnya adalah Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pelaksanaan pilot project tersebut menjadi kesempatan untuk mengukur kesiapan fasilitas kesehatan dalam menjalankan sistem rujukan berbasis kompetensi.
“Kami kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan untuk melakukan piloting terhadap penerapan konsep baru dalam penanganan jaminan sosial, khususnya untuk BPJS Kesehatan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 24 September 2026.
Pasien Dirujuk Sesuai Kebutuhan Medis
Farhan menjelaskan, sistem rujukan baru ini mengubah pendekatan pelayanan kesehatan yang sebelumnya berjenjang menjadi berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan dalam menangani penyakit tertentu.
Dalam penerapannya, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai tingkat keparahan penyakit dan kebutuhan tindakan medis.
Hasil asesmen awal menunjukkan masih terdapat kesenjangan kompetensi pelayanan di antara kategori fasilitas kesehatan dasar, madya, utama, dan paripurna. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi selama masa uji coba.
“Ada beberapa yang istilahnya pasti di tengah-tengahnya kosong. Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah, ini yang harus menjadi case yang menarik dan akan dipelajari dalam pilot project ini,” kata Farhan.
Menurutnya, masa percontohan diperlukan untuk mengetahui apakah kesiapan fasilitas kesehatan di Kota Bandung sudah memadai untuk mendukung perubahan sistem rujukan tersebut.
Kemenkes Petakan Kompetensi Rumah Sakit
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wilbawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa sistem RBKP memungkinkan pasien mendapatkan pelayanan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan semata-mata mengikuti tingkatan rumah sakit.
Sebagai contoh, pasien dengan penyakit jantung yang membutuhkan operasi dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi layanan operasi jantung. Sementara itu, pasien dengan kondisi yang belum memerlukan tindakan kompleks dapat ditangani di fasilitas kesehatan dasar atau madya.
“Kalau penyakitnya jantung dan membutuhkan operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna, karena operasi bisa langsung dilakukan di sana. Kalau kondisinya belum parah, akan dirujuk ke layanan dasar atau madya,” ujar Kunta.
Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Kemenkes bersama pihak terkait telah melakukan pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Pemetaan ini digunakan untuk mengidentifikasi rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan tertentu sesuai kebutuhan pasien.
Dengan data tersebut, Puskesmas dapat mengarahkan pasien ke rumah sakit yang tepat tanpa harus melewati setiap tingkatan rujukan.
“Misalnya dia perlu operasi jantung. Ini nanti kita langsung melihat rumah sakit mana saja yang punya kompetensi melakukan layanan operasi jantung. Kalau di sana penuh atau tidak, nanti Puskesmas langsung merujuk ke situ,” katanya.
Beban RSUP Hasan Sadikin Diharapkan Lebih Merata
Salah satu tujuan penerapan RBKP adalah mendistribusikan pasien secara lebih merata ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan.
Kunta menyebutkan, hasil pemetaan sementara menunjukkan sebagian besar kasus yang saat ini ditangani di RSUP Hasan Sadikin Bandung masih berada dalam kategori layanan dasar dan madya.
Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, kasus-kasus tersebut diharapkan dapat ditangani oleh RSUD maupun rumah sakit lain yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai.
“Harapan kita memang itu menjadi tersebar. Kalau sekarang mungkin semuanya orang langsung ingin ke Hasan Sadikin, nanti ke depan itu harusnya mulai tersebar,” ujarnya.
Meski demikian, pemerataan pelayanan membutuhkan penguatan kapasitas rumah sakit, terutama fasilitas kesehatan yang memberikan layanan dasar dan madya. Kesiapan tenaga medis, sarana, serta kemampuan pelayanan menjadi bagian penting yang diuji selama pelaksanaan percontohan.
Uji Coba Berlangsung Maksimal 12 Bulan
Selain Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, reformasi jaminan kesehatan yang diuji Kemenkes juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian sistem tarif melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk melihat kesiapan sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan sebelum kebijakan dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional.
Uji coba reformasi jaminan kesehatan ini dijadwalkan berlangsung maksimal selama 12 bulan.
Melalui pelaksanaan percontohan di empat wilayah, Kemenkes akan mengevaluasi kesiapan fasilitas kesehatan dan efektivitas perubahan sistem tersebut. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola rujukan agar pasien memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan medisnya, sekaligus mendorong pemerataan beban pelayanan rumah sakit. (*Red)











