Pemkot Bandung Tertibkan 664 Bangunan Liar, Wali Kota Tegaskan Pendekatan Humanis Tanpa Gaduh

Pemkot Bandung Tertibkan 664 Bangunan Liar, Wali Kota Tegaskan Pendekatan Humanis Tanpa Gaduh

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan secara tegas, humanis, dan sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata ruang publik, mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase, serta mengurangi potensi banjir di berbagai wilayah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, setiap penertiban selalu diawali dengan sosialisasi, komunikasi kepada warga, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap. Karena itu, tidak ada pembongkaran yang dilakukan secara mendadak maupun represif.

“Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2026.

Menurut Farhan, penataan bangunan liar merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung menciptakan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus meminimalkan risiko banjir akibat saluran air yang tertutup bangunan.

Bangunan di Atas Drainase Jadi Prioritas Penertiban

Farhan mengungkapkan, persoalan bangunan yang menutup drainase hampir selalu menjadi keluhan warga saat dirinya menghadiri kegiatan siskamling maupun berdialog langsung dengan masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan, banyak laporan terbukti menunjukkan adanya bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menghambat aliran drainase.

“Setiap kali turun ke masyarakat, kami selalu menerima laporan, ‘Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.’ Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan,” katanya.

Ia menegaskan, penertiban juga menyasar bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun bangunan tambahan yang mengganggu fasilitas umum.

Meski tidak selalu mudah karena terkadang menyangkut warga yang dikenal secara pribadi, Farhan menegaskan pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Tantangannya memang berat. Kadang yang ditertibkan adalah orang yang kita kenal sendiri. Tetapi aturan harus ditegakkan. Kita tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.

PKL Ditata, Bukan Dilarang Berdagang

Selain bangunan liar, Pemkot Bandung juga melakukan penataan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk lokasi usaha yang memicu keramaian hingga larut malam.

Farhan menegaskan pemerintah bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mengatur aktivitas usaha agar tetap menghormati hak masyarakat lainnya.

“Kita bukan anti pedagang. Hal yang kita atur adalah aktivitasnya supaya tetap seimbang. Hak seseorang untuk berdagang harus tetap menghormati hak masyarakat lain yang ingin beristirahat atau beribadah,” ujarnya.

Ia berharap seluruh proses penataan kota mampu menciptakan Bandung yang lebih tertib, indah, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.

Satpol PP Tertibkan 664 Bangunan Liar di Sembilan Lokasi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 pihaknya telah menertibkan 664 bangunan liar dan lapak PKL di sembilan lokasi.

Penertiban tersebut meliputi:

  • 268 kios PKL di Jalan Cicadas.
  • 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja.
  • 71 bangunan di kawasan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.
  • 37 bangunan di Jalan Banten.
  • 12 bangunan di Jalan Gatot Subroto.
  • 10 bangunan di Jalan Babakan Tarogong.
  • 6 bangunan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, dan Macan.
  • 6 bangunan di bantaran Sungai Cikakak.
  • 1 bangunan di Jalan Pandanwangi.

Pada Juli 2026, Satpol PP juga telah menjadwalkan penertiban lanjutan di kawasan Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Pendekatan Persuasif dan Pengawasan Terus Diperkuat

Bambang menegaskan seluruh penertiban selalu diawali dengan sosialisasi dan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut membuat banyak pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri sehingga proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.

Selain itu, Satpol PP terus memperkuat patroli melalui program Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), dan Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.

Dalam periode Januari–Juli 2026, Satpol PP juga menertibkan 2.225 reklame melalui 918 kegiatan penertiban, termasuk membongkar 19 reklame bando di 17 ruas jalan beautifikasi.

Di bidang penegakan peraturan daerah, Satpol PP telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol ilegal, pelanggaran perizinan usaha, PKL, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan trotoar.

Dari penindakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda Rp63,6 juta yang disetorkan ke kas negara melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). (*Red)