Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut menjadi perhatian dewan karena akan menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandung selama satu tahun anggaran.
Agenda tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (9/7/2026), dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung mengenai usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Toni Wijaya, S.E., S.H. dan Rieke Suryaningsih, S.H., serta diikuti anggota DPRD secara langsung maupun melalui media virtual.
Pendapatan Daerah Terealisasi Rp7,37 Triliun
Dalam pemaparannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun.
- Pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sekitar Rp47,79 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun.
Belanja tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
Untuk belanja modal, realisasi mencapai Rp916,84 miliar atau sekitar 90,01 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,01 triliun, yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” kata Farhan.
Fraksi DPRD Akan Dalami Dokumen APBD
Setelah penyampaian penjelasan wali kota, DPRD Kota Bandung menetapkan usulan Raperda tersebut sebagai agenda pembahasan dewan.
Selanjutnya, seluruh fraksi akan mempelajari dokumen pertanggungjawaban APBD sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Wali Kota Bandung juga dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum masing-masing fraksi sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.
Paripurna Juga Umumkan Rotasi Banggar
Selain membahas agenda APBD, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Melalui surat Fraksi Partai Nasional Demokrat Nomor 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Rendiana Awangga resmi ditunjuk menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Perubahan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
Dengan dimulainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Bandung, DPRD diharapkan dapat mengawal proses evaluasi penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Pembahasan di tingkat Badan Anggaran nantinya menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang telah dibelanjakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung. (*Red)











