Komisi IV DPRD Kota Bandung Desak Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Regulasi Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Komisi IV DPRD Kota Bandung Desak Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Regulasi Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Komisi IV DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi IV, Kamis, 2 Juli 2026. (Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong percepatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan sebagai respons atas perubahan kebijakan nasional yang dinilai membuat regulasi daerah saat ini sudah tidak lagi relevan. DPRD menilai pembaruan aturan menjadi langkah penting agar program pengentasan kemiskinan berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan sistem pendataan terbaru.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung yang membahas urgensi penyusunan perubahan Raperda inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, Deni Nursani, Muhammad Reza Panglima Ulung, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Christian Julianto Budiman, Heri Hermawan, dan Elton Agus Marjan.

Regulasi Tahun 2020 Dinilai Sudah Tidak Sesuai

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan Peraturan Daerah yang saat ini menjadi dasar penanggulangan kemiskinan disusun pada tahun 2020. Dalam enam tahun terakhir, terjadi banyak perubahan kebijakan di tingkat nasional yang harus diakomodasi dalam regulasi daerah.

Salah satu perubahan mendasar adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama kebijakan pengentasan kemiskinan, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penentuan sasaran berbagai program bantuan.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.

Penanggulangan Kemiskinan Tak Cukup Mengandalkan Bansos

Iman menilai perubahan regulasi bukan hanya soal menyesuaikan istilah dan mekanisme administrasi. Lebih dari itu, Perda baru harus mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam mengurangi angka kemiskinan di Kota Bandung.

Menurutnya, pendekatan penanggulangan kemiskinan tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan sosial semata. Pemerintah harus memperkuat program pemberdayaan masyarakat agar penerima bantuan mampu meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” katanya.

DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bantuan

Komisi IV DPRD Kota Bandung juga menyoroti pentingnya penggunaan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berbasis desil dalam DTSEN sebagai acuan penyaluran berbagai program pemerintah.

Dengan sistem tersebut, penerima manfaat diharapkan dapat ditentukan secara lebih akurat sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Selain itu, DPRD mendorong agar Raperda baru mengatur pola kerja lintas sektor, tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah, tetapi juga dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memetakan penyebab kemiskinan sekaligus merancang solusi yang lebih komprehensif.

DPRD Targetkan Pembahasan Pansus Tahun Depan

Komisi IV berharap Raperda inisiatif tersebut dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga proses pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) dapat dilaksanakan pada tahun mendatang.

Menurut Iman, urgensi perubahan regulasi sangat tinggi karena berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat miskin dan miskin ekstrem di Kota Bandung.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Melalui revisi Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, DPRD berharap pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional sekaligus mampu menghadirkan program pengentasan kemiskinan yang tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (*Red)