Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengimplementasikan arah baru pembangunan daerah dengan menjadikan aspek kependudukan sebagai fondasi utama kebijakan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045, Pemkot Bandung menegaskan bahwa pembangunan masa depan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada kualitas manusia yang menjadi penggerak utama pembangunan.
Sosialisasi perda tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Harris Hotel Festival City, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini diikuti berbagai perangkat daerah sebagai langkah awal menyamakan persepsi terkait implementasi kebijakan kependudukan jangka panjang.
Menurut Farhan, keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur semata dari banyaknya proyek fisik yang dibangun, melainkan dari sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Pembangunan ini selalu harus building around the people, harus dilakukan di seputar kependudukan. Tanpa orientasi dan kesadaran pembangunan kependudukan, maka pembangunan kita ini hanya akan jadi kosong belaka,” ujarnya.
Pembangunan Berbasis Penduduk Jadi Kunci Bandung Menuju 2045
Farhan menilai, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek kependudukan berpotensi menghasilkan ruang-ruang yang tidak hidup dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah pengalaman pembangunan skala besar yang menunjukkan pentingnya perencanaan berbasis kebutuhan penduduk. Karena itu, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung disusun sebagai instrumen strategis untuk memastikan seluruh program pembangunan memiliki orientasi yang jelas terhadap masyarakat.
Menurutnya, Kota Bandung memiliki karakteristik demografi yang berbeda di setiap wilayah. Kondisi sosial, ekonomi, dan kepadatan penduduk di Kecamatan Babakan Ciparay, misalnya, tidak dapat disamakan dengan Kecamatan Cidadap.
Karena itu, kebijakan pembangunan harus disusun secara adaptif sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
“Di Kota Bandung saja tidak mungkin penyeragaman dilakukan begitu saja. Ada banyak kombinasi dan pendekatan yang harus dilakukan sesuai karakteristik wilayah,” katanya.
Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan
Farhan menegaskan, GDPK akan menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan, sekaligus menjadi rujukan lintas periode kepemimpinan hingga tahun 2045.
Dengan adanya grand design tersebut, arah pembangunan Kota Bandung diharapkan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian kepala daerah di masa mendatang.
“Seindah-indahnya kampanye yang dibawa calon kepala daerah nanti, acuan pembangunan kependudukan harus tetap ke sini. Tidak boleh menyusun arah pembangunan tanpa berpedoman pada grand design yang sudah disepakati,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga menargetkan pemanfaatan data hasil Sensus Ekonomi Nasional 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih terukur dan berbasis data.
“Kita membutuhkan patokan kuantitatif dan parameter yang jelas untuk memulai kebijakan dan mengukur keberhasilan kebijakan tersebut,” ujar Farhan.
DPPKB Siapkan Tim Pelaksana GDPK
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Anhar Hadian, menjelaskan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung merupakan dokumen strategis yang akan menjadi panduan pembangunan selama dua dekade ke depan.
Dokumen tersebut dirancang untuk menjawab berbagai tantangan demografi, mulai dari pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, mobilitas penduduk, ketahanan keluarga, hingga pembangunan berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang demografi serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan,” kata Anhar.
Menurutnya, sosialisasi menjadi tahapan penting agar seluruh organisasi perangkat daerah memahami tujuan dan implikasi kebijakan tersebut dalam penyusunan program kerja masing-masing.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi grand design pembangunan kependudukan serta teridentifikasi berbagai masukan awal terkait pelaksanaannya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPPKB Kota Bandung akan membentuk Tim Pelaksana GDPK Lima Pilar Tahun 2026 serta menyiapkan sejumlah peraturan wali kota sebagai regulasi turunan guna memperkuat implementasi perda tersebut.
Menyiapkan Bandung Unggul Menuju Indonesia Emas
Melalui Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki arah yang sama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpusat pada manusia.
Farhan optimistis implementasi lima pilar GDPK pada periode awal dapat menjadi fondasi penting dalam menyiapkan Kota Bandung menghadapi bonus demografi sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Kita ingin lima tahun pertama implementasi grand design ini mampu mewujudkan Bandung yang unggul sumber daya manusianya, terbuka pikirannya, amanah kepemimpinannya, maju orientasinya dan agamis jiwanya,” pungkasnya. (*Red)











