Bandung, sebelas12.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, 19 Juni 2026.
Tiga raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dalam penyampaiannya, Farhan mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, dan catatan terhadap ketiga raperda tersebut.
Menurutnya, secara substansial telah terbangun kesamaan pandangan antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam pada tingkat panitia khusus (Pansus).
“Secara substansial telah terbangun satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih dalam ketiga materi raperda tersebut dalam pembahasan di tingkat pansus,” ujar Farhan.
Pengelolaan Sampah Jadi Fokus Perubahan Regulasi
Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung sejalan dengan pandangan DPRD yang menginginkan sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumber serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Selain itu, Pemkot Bandung mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu solusi jangka panjang dalam penanganan sampah.
Farhan menjelaskan, pemerintah telah memiliki perencanaan yang mencakup aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, regulasi, hingga peran masyarakat yang dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan daerah.
Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat Dipastikan Tidak Ganggu Layanan
Pada pembahasan Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema penganggaran multiyears, Farhan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses pembangunan berlangsung.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi agar pelayanan kesehatan tidak terganggu, termasuk pemindahan sejumlah ruang pelayanan rawat jalan.
“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan,” katanya.
Selain pelayanan kesehatan, pemerintah juga berkomitmen memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul akibat pembangunan Gedung Inspektorat Daerah. Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak akan tetap menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Raperda BPR Kota Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Sementara itu, pada Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Farhan menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah.
Pemkot Bandung berharap BPR Kota Bandung mampu berkembang menjadi lembaga keuangan yang sehat, kompetitif, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Farhan menegaskan bahwa keberadaan BPR harus tetap berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan modal dasar dan penyertaan modal daerah telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan penguatan struktur permodalan, ketentuan regulator, dukungan fasilitas usaha, hingga proyeksi pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
DPRD Bentuk Tiga Panitia Khusus
Sebagai tindak lanjut pembahasan tiga raperda tersebut, DPRD Kota Bandung telah membentuk tiga panitia khusus untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
Pansus 16 akan membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 membahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, sedangkan Pansus 18 membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Bandung.
Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung siap memberikan penjelasan yang lebih teknis dan rinci dalam setiap tahapan pembahasan bersama pansus DPRD agar ketiga raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Bandung. (*Red)











