Bandung, sebelas12.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mulai membahas rencana perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan daya saing badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor jasa keuangan.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2026, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan jajaran manajemen Perumda BPR Kota Bandung.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Siti Marfuah.
DPRD Dalami Urgensi Perubahan Status BPR
Dalam rapat tersebut, Komisi II menerima pemaparan dari Perumda BPR Kota Bandung bersama unsur pemerintah daerah terkait alasan dan urgensi perubahan bentuk badan hukum perusahaan.
Pembahasan melibatkan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bandung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Materi yang dibahas mencakup latar belakang transformasi kelembagaan, mekanisme perubahan status badan usaha, hingga dampak yang diharapkan terhadap pengembangan usaha dan kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Menurut Komisi II, perubahan status badan hukum harus dilakukan secara cermat agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dorong Penguatan Tata Kelola dan Daya Saing BUMD
Rencana perubahan dari Perumda menjadi Perseroda dinilai memiliki sejumlah peluang untuk meningkatkan fleksibilitas bisnis dan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
Transformasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja usaha, serta memperluas kemampuan perusahaan dalam menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompetitif.
Komisi II DPRD Kota Bandung menilai penguatan BUMD menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, setiap tahapan perubahan status perusahaan harus dikaji secara komprehensif agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Peran BPR Dinilai Strategis bagi Perekonomian Daerah
Sebagai lembaga keuangan milik daerah, BPR Kota Bandung memiliki peran penting dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keberadaan BPR juga menjadi salah satu instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui layanan keuangan yang menjangkau berbagai sektor produktif.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat perannya dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu, transformasi kelembagaan juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme manajemen dan efektivitas pengelolaan perusahaan.
DPRD Kawal Proses Sesuai Regulasi
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal seluruh proses perubahan status badan hukum tersebut agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komisi II juga memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, ekonomi, serta kepentingan daerah.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD ingin memastikan bahwa transformasi Perumda BPR menjadi Perseroda tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi penguatan sektor ekonomi Kota Bandung.
Komisi II berharap proses perubahan status perusahaan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kinerja BUMD sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (*Red)











