Bandung, sebelas12.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), antara lain Inspektorat Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kota Bandung, Perumda Tirtawening, Perumda Bank Bandung, Bagian Ekonomi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin 25 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin.
Tahapan Awal Penyusunan Propemperda 2026
Dudy Himawan menjelaskan, rapat kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan awal dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026. Melalui forum tersebut, DPRD bersama perangkat daerah melakukan inventarisasi sekaligus pendalaman terhadap berbagai usulan regulasi yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap usulan Raperda harus melalui proses kajian yang matang agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung,” ujar Dudy.
Fokus pada Urgensi dan Kesiapan Regulasi
Dalam rapat tersebut, Bapemperda melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek penting yang menjadi syarat penyusunan sebuah Raperda.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada substansi regulasi, tetapi juga mencakup kesiapan naskah akademik, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta relevansi kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Dudy, proses tersebut penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang memadai, tetapi juga efektif dalam implementasinya.
Ia menegaskan bahwa setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah
Penyusunan Propemperda menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah. Melalui program tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Bandung dapat menentukan prioritas regulasi yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran.
Bapemperda menilai perencanaan yang baik akan membantu mempercepat proses legislasi sekaligus memastikan produk hukum daerah lebih terarah dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Selain itu, koordinasi dengan perangkat daerah sejak tahap awal juga dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan payung hukum baru maupun penyempurnaan regulasi yang sudah ada.
Regulasi Adaptif untuk Menjawab Tantangan Pembangunan
Dudy Himawan berharap proses penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan secara partisipatif, terukur, dan menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks membutuhkan dukungan kebijakan yang responsif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.
“Melalui pembahasan yang komprehensif, kami berharap produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Kota Bandung,” katanya.
Bapemperda DPRD Kota Bandung menargetkan seluruh tahapan pembahasan usulan Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap I dapat berlangsung optimal sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah. (*Red)











