Bandung, sebelas12.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mulai membahas rencana perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD sebagai upaya menyempurnakan regulasi internal dan meningkatkan efektivitas kinerja lembaga legislatif.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur pendukung pemerintahan, antara lain Inspektorat Kota Bandung, Sekretariat DPRD Kota Bandung, BKPSDM, BKAD, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin.
Turut hadir anggota Bapemperda, yakni Erick Darmadjaya, Sendi Lukmanulhakim, Siti Marfuah, dan Susi Sulastri, serta Sekretaris Bukan Anggota, Yasa Hanafiah.
Penyesuaian Regulasi dengan Kebutuhan Kelembagaan
Ketua Bapemperda Dudy Himawan menjelaskan bahwa perubahan tata tertib menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan internal DPRD dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan kelembagaan yang terus berkembang.
Menurutnya, tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sehingga perlu diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perubahan tata tertib ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD agar berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini,” ujar Dudy.
Fokus pada Mekanisme Kerja dan Administrasi Persidangan
Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh perangkat daerah dan unsur terkait mengenai substansi perubahan tata tertib.
Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, administrasi persidangan, tata kelola kelembagaan, hingga penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses kerja DPRD memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas dewan secara optimal.
Selain itu, pembaruan tata tertib juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antaralat kelengkapan dewan sehingga proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih efektif.
Dorong Tata Kelola DPRD yang Lebih Akuntabel
Bapemperda menilai penyempurnaan tata tertib tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD yang transparan dan akuntabel.
Melalui aturan yang lebih adaptif, DPRD Kota Bandung diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Proses pembahasan perubahan tata tertib akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan kelembagaan.
Dukung Optimalisasi Kinerja DPRD Kota Bandung
Melalui pembahasan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini, Bapemperda berharap lahir regulasi yang dapat menjadi pedoman kerja yang lebih efektif bagi seluruh unsur DPRD Kota Bandung.
Regulasi yang diperbarui juga diharapkan mampu memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sehingga DPRD dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. (*Red)











