Pemkot Bandung Kantongi Payung Hukum Baru, Dua Perda Disiapkan untuk Jaga Ketertiban dan Lindungi Warga

Pemkot Bandung Kantongi Payung Hukum Baru, Dua Perda Disiapkan untuk Jaga Ketertiban dan Lindungi Warga

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memiliki dua instrumen hukum baru untuk memperkuat tata kelola kota dan perlindungan masyarakat. Bersama DPRD Kota Bandung, Pemkot menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Juni 2026.

Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Kedua perda tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks seiring perkembangan kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pengesahan dua perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, menciptakan rasa aman, dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Bandung Perkuat Dasar Hukum Penataan Kota

Bagi Pemkot Bandung, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi jawaban atas kebutuhan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan perkotaan saat ini.

Seiring pertumbuhan penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta dinamika sosial masyarakat, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang mampu mendukung upaya penegakan ketertiban secara lebih efektif. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat peran perangkat daerah dalam menjaga kenyamanan ruang publik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi warga.

Hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung menyebutkan bahwa perda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kota, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Fokus Pencegahan Masalah Sosial dan Kesehatan

Selain aspek ketertiban umum, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian pada upaya pencegahan berbagai persoalan sosial dan kesehatan melalui Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Berdasarkan pembahasan Pansus 14, regulasi tersebut dirancang dengan pendekatan preventif melalui edukasi, pembinaan, rehabilitasi, perlindungan masyarakat, serta pengendalian perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa perda tersebut tidak ditujukan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Fokus utamanya adalah membangun sistem pencegahan dan pengendalian yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Farhan: Perlindungan Masyarakat Menjadi Prioritas

Dalam tanggapannya di rapat paripurna, Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi hingga tahap pengesahan.

Menurutnya, kedua perda tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai perilaku yang dinilai berisiko dan bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Pengesahan dua perda ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Bandung untuk memperkuat regulasi daerah sebagai instrumen pembangunan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan adanya payung hukum baru tersebut, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program perlindungan masyarakat dan penegakan ketertiban dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. (*Red)