Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan warga kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum yang layak, adil, dan mudah diakses.
Pembahasan Raperda dilakukan dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026, dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta tim kelompok pakar.
DPRD Soroti Perlindungan dan Akses Bantuan Hukum
Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, memimpin langsung rapat yang membahas substansi regulasi tersebut bersama jajaran anggota dewan lainnya.Dalam pembahasan, Anggota Bapemperda, Susi Sulastri, menekankan pentingnya keberadaan bantuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan.
Menurutnya, regulasi ini harus mampu menghadirkan peran nyata pemerintah dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi warga miskin yang menghadapi persoalan hukum.
“Kehadiran Perda ini harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah,” ujarnya.
Data Penerima dan Pengawasan Jadi Sorotan
Anggota Bapemperda lainnya, Nunung Nurasiah, menyoroti pentingnya pemutakhiran data masyarakat miskin agar bantuan hukum tepat sasaran.
Ia meminta agar cakupan bantuan hukum diperjelas, termasuk jenis layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, bantuan hukum harus berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian penyelesaian bagi warga.
“Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, yang menilai aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus segera disiapkan agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan jelas dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses pendataan masyarakat miskin agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat kewilayahan.
Usulan Sistem Digital untuk Transparansi Bantuan Hukum
Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan pembuatan aplikasi digital untuk memantau proses bantuan hukum yang diterima masyarakat.
Menurutnya, sistem digital akan membuat layanan bantuan hukum lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses warga.
Sementara itu, Erick Darmadjaya menegaskan bahwa program bantuan hukum harus benar-benar menyasar masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum secara adil dan merata.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah konkret DPRD Kota Bandung dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya. (*Red)











