DPRD Kota Bandung Dorong Penataan JPO yang Aman, Inklusif, dan Berkelanjutan

DPRD Kota Bandung Dorong Penataan JPO yang Aman, Inklusif, dan Berkelanjutan
Komisi III DPRD Kota Bandung mengisi FGD penataan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Bandung, di Hotel Grand Preanger Bandung, Senin, 2 Februari 2026. (Satria/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung di Hotel Grand Preanger Bandung, Senin (2/2/2026).

FGD tersebut menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, S.A.P., Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi III H. Sutaya, S.H., M.H., serta Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov. dan Dr. Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan surat permohonan serah terima JPO dari PT Surya Putra Adi Perdana dan PT Nata Sarana Internusa kepada Pemerintah Kota Bandung.

Lima Prinsip Penataan JPO Kota Bandung

Dalam paparannya, Agus Hermawan menegaskan bahwa penataan dan optimalisasi JPO di Kota Bandung harus berorientasi pada lima prinsip utama, yakni keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.

Menurutnya, JPO tidak lagi sekadar sarana penyeberangan, melainkan dapat dikembangkan sebagai ruang publik vertikal yang berfungsi sebagai ruang interaksi, ikon kota, serta media edukasi dan seni.

Konsep tersebut diharapkan mampu mendorong budaya berjalan kaki sekaligus memperkuat citra Kota Bandung sebagai kota ramah pejalan kaki.

“JPO itu bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi harus menjadi bagian dari estetika kota. Maka perlu ada grand design JPO yang mencerminkan Kota Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah. Dengan desain yang baik, JPO juga bisa menjadi daya tarik wisata,” ujar Agus Hermawan.

Optimalisasi Aset dan Potensi PAD

Agus Hermawan menyebut FGD ini menjadi momentum penting untuk melakukan pendataan JPO yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung, terutama yang masa perjanjian kerja samanya telah berakhir.

Sesuai regulasi, JPO dengan masa sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang telah habis wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Pemanfaatan aset JPO sebagai BMD dinilai membuka peluang optimalisasi aset sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila setelah itu ingin dimanfaatkan kembali oleh pihak lain, bisa dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Prioritaskan Kawasan Pendidikan dan Keramaian

Lebih lanjut, Agus Hermawan menekankan bahwa kajian penentuan lokasi JPO harus mengedepankan skala prioritas, khususnya di kawasan pendidikan, pusat keramaian, dan koridor transportasi umum.

Sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata, Kota Bandung memiliki tingkat mobilitas yang tinggi, sehingga keberadaan fasilitas penyeberangan yang aman menjadi kebutuhan mendesak.

“Di kawasan pendidikan dan tempat keramaian, keberadaan JPO sangat penting. Jika tidak tersedia atau tidak layak, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tuturnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 25 JPO di Kota Bandung, dengan sebagian di antaranya tidak dapat difungsikan akibat berbagai kondisi, termasuk yang berada di kawasan khusus.

JPO Ramah Difabel dan Lansia

Agus Hermawan mendorong agar JPO eksisting segera ditata dan dioptimalkan sebelum dilakukan kajian pembangunan JPO baru. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah, kerja sama dengan pemerintah pusat, serta penataan JPO yang melintasi jalan nasional.

Beberapa permasalahan JPO yang teridentifikasi antara lain akses yang belum ramah bagi difabel dan lansia, minim pencahayaan dan pengawasan, vandalisme, keberadaan PKL liar, serta desain yang tidak kontekstual dengan lingkungan sekitar.

Solusi yang diusulkan meliputi pemasangan ramp atau lift, atap pelindung, sistem pencahayaan yang memadai termasuk pemanfaatan panel surya, pemasangan CCTV, serta desain ikonik yang sesuai dengan karakter Kota Bandung.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Fasilitas JPO harus inklusif dan bisa digunakan oleh semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan para lansia,” tegasnya.

Agus Hermawan memastikan DPRD Kota Bandung melalui Komisi III akan terus memantau dan mendorong agar proses penataan JPO dapat berjalan cepat, terukur, dan partisipatif. (*Red)