Komisi A DPRD Kota Bandung Tegaskan Penegakan Hukum Reklame Harus Sesuai Regulasi

Komisi A DPRD Kota Bandung Tegaskan Penegakan Hukum Reklame Harus Sesuai Regulasi
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menjadi narasumber terkait Evaluasi Penegakan atas Pelanggaran Peraturan Daerah, di Grand Dafam Braga Hotel, Rabu (07/12/2022). (Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Drs. Riana, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai narasumber terkait Evaluasi Penegakan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang dilaksanakan di Grand Dafam Braga Hotel, Rabu, 7 Desember 2022.

Pada kesempatan itu, Riana menyinggung penerapan regulasi yang harus ditegakkan sesuai dengan perda yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan pelanggaran reklame yang masih menjadi polemik saat ini supaya bisa teratasi dengan bijaksana.

“Perlu saya tekankan, persoalan-persoalan yang sering terjadi selama ini, penegakan reklame yang tidak berdasarkan regulasi dan SOP yang baku. Sehingga regulasi-regulasi yang tertuang dalam perda harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu regulasi penyelenggaraan reklame juga harus disosialisasikan secara tepat dan meluas. Sehingga tim penegakan ini tidak menjadi korban di lapangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa perlu adanya pendekatan secara harmonis antara Satpol PP dan masyarakat. Pendekatan tersebut bisa melalui koordinasi dan kerja sama yang baik bersama masyarakat.

“Di lapangan juga menjadi hal yang menakutkan pula ketika Satpol PP hendak melaksanakan penertiban. Nah, hal tersebut harus dievaluasi kembali, mengapa muncul situasi semacam itu? Apakah tindakan lapangan yang kurang tepat atau pendekatan kita kepada masyarakat yang kurang maksimal? Tentu bukan hanya aspek ketertiban saja yang harus kita capai, namun aspek kenyaman pun juga harus kita perhatikan,” ungkapnya.

Riana juga menilai terkait peningkatan kinerja yang telah dicapai, bahwa Satpol PP mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Terutama pada sarana dan prasana yang menunjang tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP dalam memelihara dan menertibkan kenyamanan umum. (*Red)