Indramayu, sebelas12.com – Unit Laka lantas Satlantas Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengamankan pengemudi mobil usai menabrak sepeda motor di jalan umum Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Lukman Syarif, di Mako Polres Indramayu Polda Jabar, Kamis, 3 November 2022.
Kejadian itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022, sekitar pukul 22.30 wib.
“Pelakunya laki-laki inisial WDT warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu,” ungkap AKP Angga.
Disampaikannya, laka lantas berawal saat sepeda motor Suzuki Custom Nomor Polisi D 3557 FU yang dikemudikan oleh korban Frengki Satriafudin yang berboncengan dengan Najwa Aqil datang dari arah Cirebon menuju Indramayu.
“Ketika sedang melaju tertabrak dari belakang oleh kendaraan mini bus Toyota Calya Nomor Polisi E 1493 RE yang dikemudikan oleh WDT, sehingga mengakibatkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia di tempat dan yang dibonceng mengalami luka, kemudian meninggal dunia di rumah sakit serta rusaknya sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pengemudi, lanjut AKP Angga, pihaknya juga mengamankan Minibus Toyota Calya Nomor Polisi E 1493 RE.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada personel Polres Indramayu Polda Jabar atas kesigapannya mengamankan pengemudi mobil usai menabrak sepeda motor. (*Red)