Malang, sebelas12.com – Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dari segi pidana, lanjut Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB, AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC, AH, Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H, dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang; FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim; AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL. (*Red)