Ciamis, sebelas12.com – Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan pemantauan harga minyak goreng di pasaran wilayah Kabupaten Ciamis. Pemantauan ini dilakukan di sebuah minimarket di wilayah Kertasari dan Alun Alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, 2 Maret 2022.
Pemantauan ini dibawah kendali langsung Kasat Samapta AKP Cecep Edi Sulaeman. Sedangkan anggota yang diterjunkan yakni Unit Patroli Sat Samapta Polres Ciamis.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak di pasaran Ciamis. Selain itu juga personel Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan kepada para pengusaha untuk tidak melakukan penimbunan, upaya ini patut diacungi jempol.
“Kami ingatkan kepada para pengusaha agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Sebab akan ada sanksi tegas terhadap pelaku penimbunan,” kata Ibrahim Tompo.
Sementara AKP Cecep mengimbau kepada para pengusaha agar tidak menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tentukan oleh pemerintah.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak panic buying dalam membeli kebutuhan pokok, salah satunya minyak goreng,” katanya. (*Red)











