Home Hukrim Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Membekuk Tiga Pengedar Obat Terlarang

Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Membekuk Tiga Pengedar Obat Terlarang

by Admin
Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Membekuk Tiga Pengedar Obat Terlarang

Karawang, sebelas12.com – Polres Karawang Polda Jabar menggelar press release Pengungkapan Kasus Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Arief Zenal, dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati, di ruang vicon Polres Karawang, Senin, 21 Agustus 2023.

Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Sanggabuana (Sat Narkoba) Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol, eximer, alfadzolam, tembakau sintetis dan jenis psikotropika lainnya.

Ia pun, melalui konferensi pers mengungkapkan kronologis dari penangkapan ketiga pelaku pengedar OKT dan narkotika tersebut.

“Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan 2 tersangka di tangkap di wilayah desa belending kecamatam klari dan 1 tersangka di daerah adiarsa timur  merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat. Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari orang yang ahli atau dokter,” terangnya.

Akibat perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.

Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12. Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. Kami Polres Karawang Polda Janar siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan,” pungkasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi ada peredaran obat-obat keras tertentu agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur WhatsApp Kapolres. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment