Jabar  

Susun Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Naker, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Dalam Rangka

Susun Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Naker, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Dalam Rangka

Purwakarta, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) III saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan, pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaiakan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jabar, Mochamad Ichsan, saat Pansus III melakukan kunjungan kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, baru-baru ini. 

Mochamad Ichsan mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.

“Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional, sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” terang Ichsan.

Ichsan menuturkan, pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan di lapangan.

“Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar perda ini implementatif,” jelas Ichsan.

Ichsan menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. (*Red)