Cirebon, sebelas12.com – Berawal dari laporan Polisi yang dibuat korban berinisial SS warga Lemahwungkuk Kota Cirebon, AH warga Kesambi Kota Cirebon, dan DN warga Kelapa Gading Kota Jakarta Utara. Polres Cirebon Kota Polda Jabar mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menggunakan Senpi, Selasa, 3 Januari 2023.
Waktu dan tempat kejadian ada dibeberapa tempat yang berbeda, antara lain;
- Hari Sabtu 6 Januari 2018 diketahui sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Melati No. 48 Kel. Kesambi Kec. Kesambi Kota Cirebon.
- Hari Minggu 3 Juli 2022 diketahui pukul 18.00 wib di Jl. Raya Kesambi No. 64 RT 02/04 Kel. Kesambi Kota Cirebon.
- Hari Minggu 1 Januari 2023 diketahui sekitar pukul 14.45 wib di Jl. Simaja Utara No. 01 RT 05/06 Kel/Kec. Kesambi Kota Cirebon.
Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, selanjutnya pada Minggu, 1 Januari 2023 sekitar pukul 14.45 wib, para terduga pelaku berhasil diamankan di perempatan lampu merah Kp. Jabang Bayi Jl. Kesambi Kota Cirebon.
Adapun tersangka yang sudah diamankan berinisial J yang berperan sebagai eksekutor, BD berperan sebagai eksekutor, JS berperan sebagai joki, dan DS berperan sebagai joki.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi apresiasi kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar atas kesigapan dan kerja kerasnya berhasil mengungkap tindak pidana curat yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP. DR. M Fahri Siregar, mengungkapkan kronologis kejadian dibeberapa TKP tersebut, bahwa pada Minggu tanggal 3 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 wib korban sedang berada di dalam kamar depan lalu mendengar suara gedor-gedor pintu, kemudian korban keluar kamar untuk memeriksa, disaat korban keluar kamar melihat terduga pelaku sedang berdiri di ruang tamu lalu korban yang merasa curiga menegur terduga pelaku.
“Terduga pelaku yang menyadari bahwa telah dipergoki oleh korban kemudian menodongkan senjata api ke arah korban sambil mundur keluar rumah dan kabur bersama terduga pelaku lainnya yang sudah standby di luar dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Ia menambahkan, pada Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wib, korban pergi hendak mencukur rambut dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta pintu, jendela dan pagar rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian pada sekitar pukul 14.45 wib, saksi (ibu korban) lewat dari depan rumah korban dan melihat pintu gerbang depan rumah korban dalam keadaan terbuka, lalu saksi langsung menghubungi korban menanyakan keberadaannya.
Setelah pulang, korban melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya hilang satu. Korban yang merasa curiga lalu masuk ke dalam rumah dan memeriksa kondisi di dalam. Setelah diperiksa korban melihat uang tunai dan 5 buah laptop sudah hilang.
“Kerugian para korban berupa uang tunai dalam bentuk pecahan Yuan Cina sekitar 20.000 CNY dan 5 buah paspor. Korban mengalami kerugian kerusakan kunci gembok pagar dan kunci rumah, dan kerugian sebesar ± Rp75.000.000,-. Dengan rincian uang tunai sebesar Rp10.000.000,-, 5 unit laptop berbagai merk, dan kartu-kartu identitas dan ATM,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, uang Tunai senilai Rp10.000.000,- milik korban (TKP Jl. Simaja), 5 unit laptop milik korban (TKP Jl. Simaja), berbagai macam perhiasan milik korban (TKP Jl. Simaja dan TKP Jl. Prujakan), 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver (dikuasai Johar), 6 peluru tajam, 1 senjata tajam (dikuasai Dedi Samsuyadi), 3 buah obeng, 1 buah linggis pendek, 2 buah linggis panjang, 1 buah kunci inggris, 2 buah kunci “L”, 1 buah kunci palsu untuk membuka gembok, dan 2 unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam, Yamaha X Gear warna perak (digunakan para pelaku).
Selain di ketiga TKP tersebut para terduga pelaku juga mengakui telah melakukan beberapa kali di tempat lain, di antaranya di Jl. Prujakan sebanyak 3 kali, Jl. Kesunean 1 kali. Namun dari beberapa TKP tersebut tidak berhasil dikarenakan pada saat melakukan tindak pidana diketahui pemilik/penghuni rumah.
Sebelum melakukan tindak pidana (1 atau 2 hari sebelumnya), para pelaku biasanya melakukan pengamatan dan memeriksa TKP. Para pelaku sengaja mencari dan memilih sasaran dengan kriteria warga keturunan (etnis Cina) dengan alasan bahwa hari Minggu para penghuni akan keluar rumah untuk melakukan ibadah.
“Sebelum melakukan beberapa kali tindak pidana di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, para pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kota/Kab. Bandung lebih dari 20 kali,” punkas Kapolres. (*Red)






