Home Jabar Polisi Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu BLT di Kecamatan Rajagaluh

Polisi Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu BLT di Kecamatan Rajagaluh

by Admin
Polisi Lakukan Pengamanan dan Monitoring Pembagian Kartu BLT di Kecamatan Rajagaluh

Majalengka, sebelas12.com – Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar, AKP Sarjiyo, bersama anggota melaksanakan pengamanan dan monitoring pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat se-Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, bertempat di halaman dan Aula Kecamatan Rajagaluh, Minggu, 10 April 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa personel Polres Majalengka Polda Jabar melakukan pengamanan dan monitoring pembagian BLT agar bantuan tersebut tepat sasaran kepada penerimanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar dan Camat Rajagaluh Asep Badiuzzaman.

Kegiatan diawali pembagian buku tabungan ATM bagi masyarakat yang nama-namanya masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pada hari ini yang mengambil buku tabungan BLT sebanyak 40 orang.

Sementara Kapolsek Rajagaluh Polres Majalengka Polda Jabar mengatakan bahwa pembagian BLT bagi masyarakat Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, guna membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19, dan setiap masyarakat yang akan menerima bantuan harus menunjukan kartu vaksin, apabila belum Vaksin harus melakukan vaksin terlebih dahulu. Untuk keseluruhan penerima BLT se-Kecamatan Rajagaluh sebanyak 1.000 penerima.

“Untuk penerima BLT per orang mendapatkan sebesar Rp600.000,. yang dibayarkan selama 3 bulan dan perbulan menerima Rp200.000 yang masuk di buku tabungan masing-masing,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A poin 4, disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

“Maka, untuk itu kepada warga yang mau mengambil/menerima bantuan sosial, terlebih dahulu memperlihatkan sertifikat vaksinasi,” tandas Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment