Home Hukrim Polisi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret yang Viral di Medsos di Cirebon

Polisi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret yang Viral di Medsos di Cirebon

by Admin
Polisi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret yang Viral di Medsos di Cirebon

Cirebon, sebelas12.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota Polda Jabar menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap kasus jambret yang viral di medsos.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP M. Rano Hadiyanto, di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Jalan Veteran No. 05, Senin, 24 Juli 2023.

Diketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah melakukan aksinya pada hari Minggu kemarin saat acara lari santai (Fun Run) di Jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, yakni MF (39) warga Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota, AS Alias Abeng (39) warga Kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (penadah), serta AS (26) warga Gang Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (penadah).

Adapun satu teman Pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial R warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai penadah.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP M. Rano Hadiyanto, mengatakan bahwa Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat ini berhasil mengamankan 3 tersangka dari ungkap kasus tersebut, 1 pelaku, dan 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment