Home Hukrim Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Banjar

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Banjar

by Admin
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Banjar

Banjar, sebelas12.com – Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, Kamis, 6 April 2023.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penyalahgunaan gas elpiji.

“Masyarakat hendaknya langsung membeli gas elpiji di distributor resmi yang sudah memiliki nama karena lebih aman,” ungkap Ibrahim Tompo.

Konferensi pers digelar di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, dimana pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 kg dipindahkan ke gas elpiji non subsidi 5 Kg dan 12 Kg.

“Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah Kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar bahwa ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak,” ungkap Kapolres.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan.

Secara teknis, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa pelaku YAS membeli gas elpiji 3 kg sebanyak 150 tabung isi dari salah satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp16.000,- per tabung dan gas elpiji 3 kg sebanyak 180 tabung isi dari pangkalan lainnya, dengan harga Rp16.000,- per tabung.

Kemudian hasil pembelian tersebut dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp19.000,- per tabung, dijualnya gas elpiji 3 kg tersebut diperuntukan dipindahkan dengan cara menyuling ke gas ukuran 12 kg supaya meraih keuntungan.

“Pelaku YAS mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp3.000,- per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut gas elpiji 3 kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 kg tersebut di Kota Banjar,” paparnya.

Pelaku lainnya yang berinisial AS mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri, karena tersangka AS adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar Rp7.000,- per tabung hasil sulingan.

“Menurut keterangan dari tersanga AS, bahwa penyulingan dilakukan dari 4 tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12 kg. harga gas 12 kg adalah Rp220.000,-. Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut adalah sebesar Rp144.000,- per tabung gas 12 kg,” lanjut Kasat Reskrim.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Lantas, AKP Yudiono, Kanit Regident Sat Lantas Polres Banjar serta KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Banjar Polda Jabar. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment