Home Hukrim Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan yang Gunakan Stick Baseball

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan yang Gunakan Stick Baseball

by Admin
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan yang Gunakan Stick Baseball

Banjar, sebelas12.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar berhasil tangkap 5 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan menggunakan stick baseball.

Korban SA menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 5 pelaku tersebut. Terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wib di Jl. Dipatiukur Lingkar Banjar Kolot RT. 02 RW. 12 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan 5 pelaku tersebut berhasil diamankan tidak lebih dari 12 jam. Ini bermula korban bersama 2 temannya sedang membantu mendorong sepeda motor temannya yang mogok (nyetep). Tidak lama para pelaku ini lewat, kemudian putar balik menghampiri korban di TKP lalu mendorong korban dan temannya. Korban terjatuh lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.

“Tentunya kami sangat menyayangkan atas kejadian ini, kedepan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswanya. Serta melakukan pengecekan apakah siswanya tergabung dalam geng atau gerombolan motor. Agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ucap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, pada konferensi pers, di halaman Ruang Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, Selasa, 20 Juni 2023.

“Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya,” imbuhnya.

Secara teknis penerapan pasal terhadap kelima pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) yaitu dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, khususnya yang sering keluar rumah pada saat malam hari, agar tidak ikut-ikutan geng atau gerombolan motor.

Beberapa barang bukti juga diamankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku, 1 buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment