Home Hukrim Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Cirebon

Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Cirebon

by Admin
Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Cirebon

Cirebon, sebelas12.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berinisial WS (28) berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Selasa, 11 Oktober 2022.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Polresta Cirebon Polda Jabar sehingga berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyidik mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial WS telah menjual obat-obatan terlarang. Petugas pun kemudian turun ke lapangan melakukan pengintaian menggunakan pakaian preman, agar tidak dikenali.

Benar saja, ada pemuda yang datang dan pergi di rumah tersangka. Polisi kemudian langsung menggrebek rumah SW. Polisi berhasil menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa ijin edar. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ribuan butir obat berhasil diamankan.

Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Kabupaten Cirebon2

“SW diamankan karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan kewenangannya, pada Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB,” papar Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, Jumat, 14 Oktober 2022.

Polisi berhasil mengantongi 1.400 butir jenis Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp350.000, dan ponsel merk Samsung warna putih beserta sim card nya yang ditemukan di dalam dus warna cokelat yang berada di atas tempat tidur, di dalam ruangan kamar tidur.

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah milik yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.

“Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di Jakarta. Kasus masih kita kembangkan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment