Sukabumi, sebelas12.com – Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mengamankan 4 unit sepeda motor pada KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di kawasan Terminal Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ke-4 unit sepeda motor tersebut terpaksa diamankan petugas usai pengendara yang diduga hendak melakukan aksi balap liar tersebut, tidak bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan.
Diamankannya 4 unit sepeda motor tersebut, berawal saat personel gabungan melaksanakan patroli ke wilayah Jalan Lingkar Selatan Sukabumi.
“Petugas gabungan yang melaksanakan KRYD di sekitar Jalan Lingkar Selatan melihat sekelompok pengendara yang nongkrong di kawasan Terminal Sukabumi. Karena sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga mengenai aksi balap liar, maka petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut,” ujar Iptu Astuti.
“Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan sebuah STNK dan 4 unit sepeda motor, karena pengendara tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan maupun bukti kepemilikan,” paparnya.
Iptu Astuti menambahkan, ini sifatnya sementara, karena para pengendara yang diamankan sepeda motornya oleh petugas masih bisa menukarkan barang bukti dengan membawa STNK ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menambahkan bahwa KRYD merupakan salah satu kegiatan preventif Kepolisian yang rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. (*Red)