Sumedang, sebelas12.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan salah satu langkah kebijakan pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pada awalnya, dilakukan PPKM Mikro namun seiring dengan peningkatan Covid-19 yang semakin masif maka diberlakukanlah PPKM Darurat Jawa – Bali.
Meski demikian, tetap saja masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang apa itu PPKM Darurat. Bahkan ada juga yang tidak mengetahuinya, dan apa saja yang bisa dilakukan selama aturan tersebut berlangsung.
Oleh karena itu, Tim patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor dibawah pimpinan Aipda Nana Mulyana, melaksanakan patroli ke daerah Warung Cina (Warcin) Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Minggu (11/7/2021).
Dalam kunjungan itu, Aipda Nana menjelaskan terkait dengan PPKM Darurat kepada tukang ojek di pangkalan ojek Warung Cina, mulai dari apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung.
“PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat protokol kesehatan,” ujar Aipda Nana menjelaskan kepada para tukang ojek.
Pada masa awal Covid 19 masuk ke Indonesia, pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberlakukan lock down dan PSBB, hal itu berimbas kepada banyak sektor terutama sektor perekonomian karena banyak warga masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya bahkan ada yang sampai gulung tikar.
Aipda Nana melanjutkan edukasinya dengan menjelaskan apa saja yang bisa dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Nah agar semua bapak-bapak bisa kembali mencari nafkah ditengah pandemi ini, bapak-bapak wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker baik pengemudi ojek maupun calon penumpangnya. Selanjutnya adalah bapak-bapak harus bisa menjaga jarak ketika mengojek, yakni dengan memakai sebuah alat yang bisa dibuat sendiri dan dipasang di punggung pengemudi ojek yang terbuat dari bahan plastik, contohnya bisa dilihat di salah satu tontonan televisi berjudul Tukang Ojek Pengkolan, ” terangnya.
Sementara di tempat berbeda, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes. Pol. Yuri Karsono, mengatakan, bahwa setiap warga masyarakat harus bisa mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini, yaitu dengan tetap berpegang kepada protokol kesehatan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bhakti Sat Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19, dalam hal ini di wilayah Kab. Sumedang dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19,” kata Kombes Pol. Yuri. (*Red)