Bandung, sebelas12.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan segera disahkan menjadi Perda. Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Drs. Riana mengungkapkan, Raperda ini akan segera dibawa ke forum Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
“Sebetulnya, pengusulan Perda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah ada di Bapemperda cukup lama. Hari ini Raperda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL sudah mulai tuntas. Masuk juga dalam Paripurna Persetujuan sebentar lagi,” katanya, saat menjadi narasumber dalam Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di Studio PRFM, Rabu, 17 Juli 2024.
Meskipun ada keterlambatan dalam merancang Perda baru tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL, Riana mengatakan tidak ada upaya yang terlambat agar Kota Bandung lebih baik. Perlu diketahui, sebelum nantinya ada Perda tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL, Kota Bandung sempat pernah punya Perda terkait PKL.
“Yakni Perda PKL Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011. Perda tersebut baru diubah hari ini. Jadi terlambat sekitar 13 tahun. Sementara Perpres tentang PKL sudah terbit tahun 2012. Tapi tidak ada kata terlambat untuk Kota Bandung yang lebih baik lagi,” tutur Riana.
Riana berharap, dengan adanya Perda baru pengelolaan dan pembinaan PKL di Kota Bandung bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik.
“Kita apresiasi OPD terkait Raperda tentang Penataan dan Pembedayaan PKL terlibat aktif. Kita sudah ada kesepahaman berpikir. Ada harmonisasi. Semoga Perda yang baru ke depannya akan lebih baik untuk PKL itu sendiri dan juga Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Evy Oktaviyanti menyambut baik kabar tentang Raperda tentang Pengelolaan dan Pembinaan PKL yang segera disahkan menjadi Perda. Menurut Evy, dengan adanya Perda baru tersebut, pengendalian terhadap pertumbuhan jumlah bisa dilakukan dengan baik.
“Sangat diperlakukan Perda baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Bandung. Apalagi dinamika PKL sudah sangat berubah. Karakter PKL di Kota Bandung sudah berubah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi. Idris menilai dengan adanya Perda baru ini, penegakan hukum terhadap PKL bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tidak dipungkiri, saat ini beberapa titik, keberadaan PKL masih menjadi permasalahan. Baik itu permasalahan sosial maupun permasalahan hukum. Beberapa titik lokasi yang dilarang untuk PKL, ternyata masih terdapat beberapa tempat yang digunakan oleh PKL,” katanya. (*Red)