Pemkot Bandung Dorong Kajian Sejarah TPU Cikadut untuk Penetapan Cagar Budaya

Pemkot Bandung Dorong Kajian Sejarah TPU Cikadut untuk Penetapan Cagar Budaya

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungannya terhadap inisiatif masyarakat yang melakukan pemugaran monumen di kawasan TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, langkah masyarakat tersebut merupakan inisiatif positif yang perlu didukung, namun tetap harus melalui proses kajian ilmiah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Farhan, saat ini kawasan TPU Cikadut masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Status tersebut sudah memberikan perlindungan hukum, tetapi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya resmi harus melalui penelitian yang komprehensif.

“Ini kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Inisiatif masyarakat sangat positif, dan pemerintah hadir untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi,” ujar Farhan saat menghadiri kegiatan di kawasan TPU Cikadut, Minggu 29 Maret 2026.

Kajian Historis Jadi Tahap Penting

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan memfasilitasi proses kajian sejarah bersama masyarakat. Kajian tersebut meliputi pengumpulan dokumen, kesaksian sejarah, hingga analisis nilai historis kawasan.

Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menerbitkan surat keputusan penetapan cagar budaya.

“Silakan dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami siap mengeluarkan SK penetapan,” kata Farhan.

Ia menjelaskan, kawasan TPU Cikadut memiliki luas sekitar 56 hektare, sehingga proses penetapan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa klasifikasi yang jelas.

Menurutnya, perlu ditentukan bagian mana saja yang memiliki nilai historis tinggi dan layak masuk kategori cagar budaya.

“Apakah seluruh area makam atau hanya bagian tertentu yang memiliki nilai sejarah kuat. Semua harus berdasarkan kajian,” ujarnya.

Administrasi Bangunan Juga Harus Dipenuhi

Selain kajian sejarah, Farhan juga menyoroti aspek administratif pembangunan monumen yang saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia telah meminta pihak terkait untuk segera melengkapi proses perizinan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini terkait budaya, pembangunan bisa berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” katanya.

Tidak Ada Rencana Komersialisasi Kawasan

Farhan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki rencana menjadikan kawasan TPU Cikadut sebagai area pembangunan komersial.

Menurutnya, dari sisi akses dan fungsi kawasan pun hal tersebut tidak memungkinkan.

“Tidak mungkin ada pembangunan komersial di sini. Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” tegasnya.

Ia juga meluruskan isu terkait pemindahan makam di kawasan tersebut. Farhan menegaskan, relokasi makam hanya dapat dilakukan jika mendapatkan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.

“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” ujarnya.

Jejak Sejarah Sejak Abad ke-19

Sementara itu, Ketua Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Oting Hambali menyampaikan, kawasan pemakaman tersebut memiliki nilai sejarah panjang bagi Kota Bandung.

Ia menyebutkan, TPU Cikadut sudah ada sejak akhir abad ke-19 dan menyimpan berbagai jejak sejarah penting.

“Usianya sudah lebih dari 100 tahun dan banyak peristiwa sejarah yang terjadi di kawasan ini,” ujarnya.

Pemugaran monumen dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat situs pemakaman sebagai bagian dari warisan peradaban.

Menurutnya, perawatan makam bukan bentuk pemujaan, melainkan penghormatan terhadap sejarah dan leluhur.

Panitia juga berharap kawasan tersebut ke depan dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah dan budaya di Kota Bandung.

Dengan dimulainya proses kajian tersebut, Pemkot Bandung bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat dasar penetapan kawasan TPU Cikadut sebagai cagar budaya secara resmi. (*Red)