Bandung, Sebelas12 – Sebagai komitmen penuh untuk menjadikan kotanya ramah anak, Pemkot Bandung akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Mengingat Perda tersebut baru mencakup perlindungan anak terhadap kekerasan saja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani menuturkan, Rancangan Perda ini akan lebih mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak.
“April akan diusulkan ke DPRD agar diperluas yang tadinya penekanannya pada perlindungan anak, sekarang di pemenuhan hak-hak anak dan punya kebijakan Kota Layak Anak,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).
Menurutnya, akan ada penambahan pasal pada Perda tersebut, yakni tentang klaster-klaster hak-hak anak. Klaster pertama adalah tentang Hak Sipil dan Kebebasan yakni kelengkapan registrasi dan akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan kelembagaan partisipasi anak.
Klaster kedua adalah tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ini mencakup hal-hal seperti pernikahan anak, lembaga konsultasi layanan pengasuhan anak, infrastruktur ruang publik yang ramah anak, dan rute aman selamat ke dan dari sekolah.
Sedangkan untuk klaster tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Yang melingkupi persalinan fasilitas kesehatan, status gizi keluarga, pemberian makan pada bayi dan anak di bawah dua tahun, fasilitas kesehatan yang ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Di samping itu, ada pula klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi. Dimana pada klaster terdapat pengembangan anak usia dini dan integratif, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak. Selain itu, fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif ramah anak juga menjadi perhatian.
“Terakhir klaster tentang perlindungan khusus, yang mencakup perlindungan anak korban kekerasan dan penelantaran, pekerja anak, korban pornografi, NAFZA, dan HIV/AIDS, disabilitas dan kelompok minoritas. Juga anak-anak yang berhadapan dengan hukum, korban jaringan terorisme serta korban stigma,” tuturnya.
Kamalia menjelaskan selain memperluas ruang lingkup perlindungan anak, pihaknya juga menambahkan pasal tentang peningkatan peran perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial dan lain sebagainya.
Pihaknya berharap dengan penambahan-penambahan komponen dalam regulasi tersebut, dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang layak bagi anak.
“Kota layak anak itu bukan berarti tidak ada kekerasan tetapi bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan media massa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta seluruh elemen pemerintah untuk bisa berkomitmen terhadap upaya perlindungan anak. Bukan dengan menutupi kasus, tetapi dengan menyelesaikan hingga ke akar-akarnya.
“Kita lebih suka kalau ada masalah kita selesaikan. Jadi ada upaya upaya, bukan malah menutupi kasus,” ujarnya.
Yana pun berharap agar semua pihak tidak hanya melihat kekerasan terhadap anak sebagai kekerasan fisik semata, tetapi termasuk kekerasan verbal. Pelabelan, perundungan, serta ucapan-ucapan yang bisa menyakiti mental anak sebaiknya dihindari.
“Semua elemen perlindungan anak harus berbagi peran terutama penanganan. Termasuk sosialisasi, karena mungkin ada korban yang tidak mau cerita,” tambahnya. (*Red)












