Pansus 13 DPRD Kota Bandung Soroti Sanksi Efek Jera dalam Raperda Trantibum Linmas

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Soroti Sanksi Efek Jera dalam Raperda Trantibum Linmas
Pansus 13 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, 1 April 2026. (Dani/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti pentingnya aturan yang memberikan efek jera dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu 1 April 2026. Rapat dipimpin Ketua Pansus 13 Maya Himawati didampingi Wakil Ketua Pansus 13 Aan Andi Purnama, serta dihadiri sejumlah anggota pansus dan perangkat daerah terkait.

Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan Raperda Trantibum Linmas yang masih mengkaji sejumlah pasal penting agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dorong Aturan Tegas Beri Efek Jera

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 13 menilai Raperda Trantibum Linmas harus memuat ketentuan yang jelas dan tegas agar mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum.

Menurut Ketua Pansus 13, Maya Himawati, regulasi yang tengah disusun harus menjadi instrumen penegakan ketertiban yang benar-benar bisa diterapkan oleh pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa aturan yang kuat dan tegas akan menjadi rambu bagi masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran yang berulang.

Bahas Pasal-Pasal Krusial dalam Raperda

Selain menyoroti aspek sanksi, rapat kerja juga membahas sejumlah pasal yang masih memerlukan pendalaman. Anggota pansus menilai rumusan pasal harus dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan multiinterpretasi saat diterapkan di lapangan.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota pansus lainnya seperti Agus Andi Setyawan, Dudy Himawan, Erick Darmadjaya, Andri Rusmana, Iqbal Mohamad Usman, Mukhamad Adi Widyanto, dan Asep Robin.

Selain itu, pembahasan juga melibatkan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, serta tim penyusun naskah akademik.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus 13 berharap Raperda Trantibum Linmas dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Bandung. (*Red)