Cirebon, sebelas12.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan oknum guru SD cabuli anak di bawah umur.
Konferensi pers digelar di halaman Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar Jalan Veteran No. 05 bersama awak media, Rabu, 5 Juli 2023.
“Kejadian pencabulan anak di bawah umur dengan waktu kejadian pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB tempat kejadian di penginapan OYO di daerah Tuparev Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung termasuk Wilkum Polres Cirebon Kota,” ungkap Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP Ariek Indra Sentanu.
“Tersangka TH usia 26 tahun Alamat Kecamatan Plumbon kabupaten Cirebon, kebetulan tersangka merupakan oknum guru honorer di sekolah korban,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, diamankan beberapa barang bukti antara lain:
- 1 (satu) buah rompi kotak-kotak warna biru
- 1 (satu) buah celana kulot warna hitam
- 1 (satu) buah manset warna hitam – 1 (satu) buah bra warna biru putih – 1 ( satu) buah celana dalam warna cream
- 1 (satu) buah kerudung warna hitam
- Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 126/VeR.RSUD-GJ/V2023. tanggal 08 Juni 2023.
- 1 (satu) buah HP Oppo Reno 4F Warna hitam.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP Ariek Indra Sentanu, menambahkan, untuk kronologis kejadian berawal dari pelaku mengajak korban melalui chat WA pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wib dengan maksud mengajak menemui teman tersangka, kemudian sebelum sampai di TKP, tersangka sempat mampir di minimarket Pilang dan terekam CCTV, yang dijadikan alat bukti.
“Bukannya menemui teman tersangka, malah dia membawa korban ke penginapan OYO. Setelah tiba di penginapan OYO pelaku melakukan perbuatan cabul selayaknya perbuatan suami istri dengan melakukan tindakan pencabulan di beberapa organ intim korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada ibunya dan konfirmasi kepada wali kelas dan kepala sekolah. Korban juga mengalami trauma dan ketakutan hingga melaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (*Red)