Hukrim  

Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar dan Bandar Narkotika di Karawang

Lewat 'Lapor Pak Kapolres', Polisi Bekuk Pengedar dan Bandar Narkotika di Karawang

Karawang, sebelas12.com – Polisi meringkus kawanan pelaku penyalahguna narkotika di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’.

Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono, menuturkan pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar, serta Bandar narkoba sebanyak empat orang.

“Kami ungkap dan kami tangkap dalam waktu sepekan, jumlah tersangka 4 orang, dimana 2 orang adalah pengedar, 2 sisanya merupakan bandar,” ungkap Aldi, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Selain meringkus bandar dan pengedar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone, narkoba jenis sabu dan Obat Keras Tertentu (OKT).

“Ada 4 unit handphone berbagai merk, sabu-sabu dengan berat 15,67 gram, serta 3.880 butir OKT dan uang tunai Rp. 704 ribu,” katanya.

Aldi menuturkan, pengungkapan dan penangkapan dimulai pada akhir November tahun 2022. Penangkapan berdasarkan hasil lidik dari laporan masyarakat.

“Ini hasil lidik Sat Reserse Narkoba berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun melalui media sosial Lapor Pak Kapolres,” imbuhnya.

Empat kasus ini diungkap dalam dua pekan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan di Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

“Dari tangan tersangka kita dapati narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit handphone warna pink,” ungkap Aldi.

Kemudian, lanjutnya, tersangka kedua berinisial AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

“Dari tersangka AM kita sita OKT sejumlah 2.590 butir pil Tramadol, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 54 ribu,” paparnya.

Sedangkan tersangka ketiga, yakni DS, diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Aldi, rata-rata para pengedar atau tersangka yang ditangkap tersebut mengaku mendapatkan pil hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.

“Harga rata-rata untuk OKT ini Rp3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dijual seharga Rp1,5 Juta hingga 1,8 juta per gram,” ucapnya.

“Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberi acungan jempol kepada Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil menangkap pelaku, pengedar berikut bandarnya dalam waktu dua pekan.

“Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan Pengedar atau Bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*Red)