Home Headline Kuasa Hukum Bartholomeus Toto Bantah Keterangan Saksi Ahli di Sidang Pra Peradilan Ketiga

Kuasa Hukum Bartholomeus Toto Bantah Keterangan Saksi Ahli di Sidang Pra Peradilan Ketiga

by Admin

Jakarta, Sebelas12 – Sidang ketiga gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto terhadap KPK, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2020).

Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Tbk ini ditetapkan tersangka oleh KPK karena dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek tersebut.

Sidang pra peradilan ketiga tersebut dipimpin hakim tunggal Sujarwanto SH, MH, dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti dari KPK. Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.

“Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana,” ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Kuasa Hukum Bartholomeus Toto Bantah Keterangan Saksi Ahli di Sidang Pra Peradilan KetigaDalam Kesaksiannya, saksi ahli Dr. Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja. “Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi ahli, kuasa hukum Pemohon Yusrizal, SH membantahnya. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ditegaskannya, pihaknya juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

“Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK, dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur,” pungkasnya.

Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto, SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020), dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon. (*Red/Rls)

Related Posts

Leave a Comment