Home Jabar Komisi IV DPRD Jabar Soroti Limbah B3

Komisi IV DPRD Jabar Soroti Limbah B3

by Admin
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip.

Cimahi, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyoroti Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha, atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia yang berada di Kota Cimahi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip mengatakan, bahwa tempat ini khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.

“PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis oli. yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil),” katanya di PT. WGI di Kota Cimahi, Jum’at, (10/9/2021).

Tetep menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh Dinas teknis, walaupun resiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.

“Kami mengharapkan kepada dinas terkait, untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain,” ujar Tetep.

Ditambahkan Tetep, meskipun tidak berbahaya, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Namun bila dalam jumlah yang banyak dan dibuang sembarangan, akan membahayakan keselamatan masyarakat dan juga merusak lingkungan,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment