Home Jabar Komisi II DPRD Jabar Apresiasi Kementan, Terapkan Beli Pupuk Bersubsidi Hanya Menunjukan KTP

Komisi II DPRD Jabar Apresiasi Kementan, Terapkan Beli Pupuk Bersubsidi Hanya Menunjukan KTP

by Admin
Komisi II DPRD Jabar Apresiasi Kementan, Terapkan Beli Pupuk Bersubsidi Hanya Menunjukan KTP

Bandung, sebelas12.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, H. Syamsul Bachri, dari Fraksi PDI Perjuangan merespon positif kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian dengan cukup menunjukan KTP bagi para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi.

“Ya, saya selaku anggota Komisi II DPRD Jabar tentunya merespon positif, kebijakan yang dilakukan oleh Kementan dalam mempermudah para petani untuk memenuhi kebutuhan akan pupuk bersubsidi,” ujar Syamsul Bachri, Rabu, 6 Desember 2023.

Sayamsul juga mengapresiasi Kementan dengan telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022. Sehingga para petani dengan mudah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Selama ini, setiap musim tanam, para petani selalu mengeluh kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,  mudah-mudahan dengan kebijakan Presiden Jokowi melalui Mentan ini, tidak lagi terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi,” katanya.

DPRD Jabar, lanjutnya, melalui Komisi II sangat mendukung kerjasama Kementerian Pertanian dengan BUMN PT Pupuk Indonesia dalam menyediakan pupuk bersubsidi, apalagi dilakukan dengan digitalisasi.

“Memang sudah seharusnya Kementan mengembangkan digitalisasi kios-kios pupuk dalam memudahkan  pencatatan transaksi. Karena melalui digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan serta menyederhanakan proses penebusan pupuk bersubsidi,” ujar Syamsul.

Melalui metode digitalisasi, petani tinggal datang ke kios pupuk resmi dengan menunjukkan KTP, karena data sudah tercatat dalam sistem, sehingga mudah tebusnya, tepat sasaran.

“Dengan membawa KTP dan ditunjuk ke penjaga kios resmi pupuk bersubsidi, petani tidak ribet lagi, pemilik kios dimudahkan. Dan manfaat bagi Pemerintah juga meminimalisir risiko penyimpangan atau pupuk diterima oleh orang yang tidak berhak,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment