Jabar  

Komisi I DPRD Banten Lakukan Kunker ke DPRD Jabar

Bandung, Sebelas12 – Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Banten yang dipimpin ketuanya Zaid El Habib, diterima Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Para wakil rakyat itu ingin berbagi pengalaman berbagai program kerja dengan alat kelengkapan dewan di DPRD Jabar.

“Mereka ke DPRD Jabar ini untuk berbagi pengalaman dengan anggota DPRD Jabar tentang kegiatan reses, sosialisasi Prolegda, Perda, dan soal kunjungan kerja ke luar negeri. Selain itu juga untuk mempererat hubungan silaturahmi antar lembaga legislatif daerah,” kata Kabag Humas dan Protokol DPRD Provinsi Jawa Barat, Yedi Sunardi, SE. MM, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27 Kota Bandung, Senin  (5/11/2018).

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Komisi I Banten mempertanyakan, apakah kegiatan reses dapat dilaksanakan diluar hari kerja, yaitu hari Sabtu dan Minggu. Karena berdasarkan peraturan baru pelaksanaan reses hanya 8 hari kerja.

“Kita jelaskan bahwa pelaksanaan reses, anggota DPRD Jabar dilaksanakan pada hari kerja saja, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu. Dan juga setiap anggota dewan yang melakukan reses didampingi oleh staf Setwan,” terang Yedi.

Sedangkan terkait sosialisasi Perda, berbeda dengan DPR RI, dimana sosialisasi UU itu melekat bagi anggota DPR RI. Namun bagi anggota DPRD Provinsi Jabar, sosialisasi Perda tidak melekat.

“Untuk di DPRD Jabar, yang melakukan sosialisasi Perda Prakarsa dilakukan oleh Komisi terkait sebagai yang memprakarsai Reperda. Jadi tidak melekat seperti anggota DPR RI,” katanya.

Selain itu Komisi I DPRD Banten juga mempertanyakan prosedur perjalanan ke luar negeri, baik yang dilakukan oleh Anggota Dewan maupun Staf Sekretariat Dewan. “Kita jelaskan bahwa di DPRD Jabar, perjalanan ke luar negeri didasarkan kepada undangan dari eksekutif untuk mendampingi kegiatan ketika mereka diundang keluar negeri,” katanya.

Sementara mengenai target Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda, Yedi menyampaikan bahwa target Perda sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Prolegda.

“Misalkan dalam setahun, ditetapkan dalam Prolegda sebanyak 20 Raperda, ke 20 Raperda tersebut kita bahas dan susun, namun setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, ada yang disetujui ada yang yang ikut, sehingga yang bisa ditetapkan jadi perda berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri tidak 20,” jelasnyanya.

Sementara itu Ketua Komisi I Dewan Banten Zaid El Habib mengatakan karena anggota DPRD Jabar sedang sibuk, maka pihaknya diterima oleh staf kesekretariatan.

“Saat kita datang ke DPRD Jabar ini, ternyata anggota DPRD Jabar sedang pada sibuk Pansus dan kunjungan kerja juga, sehingga kita diterima oleh Staf Kesekretariatan, oleh Kabag Humas dan Protokol, Yedi Sunardi dan Kabag Umum Kepegawaian Siti Nina,” katanya. (*Red)