Home Jabar Ketua Komisi V DPRD Jabar; Regulasi PPDB Sudah Baik

Ketua Komisi V DPRD Jabar; Regulasi PPDB Sudah Baik

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekarang istilah itu diubah menjadi KETM (Keterangan Ekonomi Tidak Mampu) dapat digunakan siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendaftar sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, menilai peraturan mengenai penerimaan siswa melalui jalur KETM/SKTM sudah baik.

“Ketika implementasi di bawah, menteri niatnya baik karena itu mengakomodasi orang-orang yang kapasitas keuangan tidak mampu. Tapi ternyata dimanfaatkan orang mampu,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27 Bandung , Senin (16/7/2018).

Ia menilai bahwa kesalahan terletak pada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini. “Akhirnya mereka menggeser orang yang punya hak. Ini kan kasihan. Saya mengimbau orang yang seperti itu untuk sadar,” katanya.

Syamsul berharap agar masyarakat taat pada aturan dan norma yang sudah diberlakukan. “Kalau hidup berdasarkan moral, saya yakin dengan itu orang bisa posisikan diri,” ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan beredar kabar KETM palsu digunakan untuk mendaftar PPDB, yang berlangsung di beberapa kota di Jawa Tengah. Namun di Jawa Barat, sampai saat ini belum ada laporan mengenai penggunaanKETM/SKTM palsu. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment