Bandung, sebelas12.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ir. H. Herry Dermawan, mengatakan rencana perubahan Kode Etik DPRD Jawa Barat Nomor 1 tahun 2017 dan perlunya dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Hal itu disampaikan Ketua BK DRPD Jabar, Herry Dermawan, ini disampaikannya dalam rapat kerja BK DPRD Jabar yang dipimpin oleh Koordinator Pembahasan, H. Oleh Soleh yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar didampingi Wakil Ketua BK, H. Mirza Agam Gumay, bersama anggota BK DPRD Jabar, bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD Jabar, Senin, 17 Juli 2023.
Menurut Herry Dermawan, perubahan Kode Etik DPRD Jabar Nomor 1 tahun 2017, untuk lebih menambah produktifitas kerja wakil rakyat dengan hasil yang lebih paripurna dalam memperjuangkan dan melayani masyarakat bersama eksekutif.
“Bahkan saat kita melakukan study komparasi maupun saat menerima tamu dari DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, ternyata BK DPRD Provinsi lainnya juga berencana melakukan perubahan Kode Etik,” ujarnya.
Ia menambahkan, namun untuk melakukan pembahasan lebih lanjut rencana perubahan Kode Etik tentunya harus dibentuk Pansus.
“Nanti hasil kajian dan pembahasan Pansus Perubahan Kode Etik akan dibawa ke sidang Paripurna, untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Kode Etik DPRD Jabar,” katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, koordinator pembahasan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. H. Oleh Soleh mengapresiasi kinerja BK DPRD Jawa Barat yang dinilai produktif. Pihaknya berharap pembahasan perubahan kode etik bisa sesuai jadwal.
“Hasil rapat kerja BK DPRD Jabar ini, kiranya dapat ditidaklanjuti segera dengan pembentukan Pansus, sehingga pembahasan perubahan kode etik dapat selesai sesuai dengan jadwal,” harap Oleh Soleh. (*Red)