Bandung, sebelas12.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, melakukan pemantauan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bandung, Kota Bandung Sabtu (3/7/2021).
Karena melonjaknya kasus Covid-19, sehingga pemerintah memberlakukan PPKM Darurat resmi dilakukan 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kapolda Jabar menyiapkan 106 titik penyekatan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dalam rangka PPKM Darurat.
“Titik penyekatan terbagi ke dalam Ring 1, Ring 2 dan Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota. Ring 3 dari mulai pintu masuk suatu wilayah, jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian rupa menyiapkan pos penyekatan,” ungkap Kapolda Jabar.
Ia menambahkan, pengendalian mobilitas masyarakat menjadi konsen utama pihak kepolisian dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Masyarakat dilarang bepergian apabila tidak sesuai ketentuan. Semua kendaraan yang melintas akan dilakukan pengecekan di titik-titik penyekatan perbatasan kabupaten kota.
‘Warga masyarakat harus membawa surat test covid antigen atau PCR dengan hasil negatif dan harus dilengkapi dengan kartu keterangan vaksinasi, minimal dosis pertama. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikan oleh petugas,” tegas Kapolda Jawa Barat.
Lebih lanjut diutarakan Kapolda Jabar, mobilitas masyarakat yang menuju pusat kota juga dibatasi dengan ketat.
“Oleh karena itu, mohon maaf kepada masyarakat di dalam kota sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan-jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali,” imbaunya.
Kapolda Jabar juga menuturkan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila ada pelanggar melakukan secara berulang. (*Red)