Karawang, sebelas12.com – Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Hal tersebut didasarkan adanya informasi bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kg dan 12 kg, keempat orang tersebut kemudian diamankan dan didapat identitas,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers, Minggu, 27 Agustus 2023.
Kapolres menambahkan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.
“Pelaku yang berhasil kita amankan pada hari Jumat 25 Agustus 2023, tersangka pertama berinisial BM alias HA (64), warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko dan yang memerintahkan dan ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya berinisial HS (48) warga Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Penyuntik), BA (32), asal Kecamatan Rengas Dengklok dan SK, (53) asal Kecamatan Rengas Dengklok Kab.Karawang,” terang Kapolres.
Dari keterangan pelaku BM alias HA (pemilik toko), dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kg per bulannya dan dalam praktek yang telah dilakukan BM alias HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kg.
“Hasil dari pemeriksaan dapat diketahui bahwa tabung 12 kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp160.000 per tabung. Penyuntikan tabung 12 kg memakai kurang lebih 4 buah tabung gas 3 kg (Subsidi Rp76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp64.000,-,” tuturnya.
Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3 kg sebesar Rp16.000,-. Gas elpiji 3 kg disuntik ke tabung 12 kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, gas elpiji 3 kg disuntik ke tabung 5,5 kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Jadi jika ditotalkan sebanyak 39.360 tabung.
Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar total kurang lebih Rp249.600.000.
”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp3.168.000.000,” tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kg tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran seperti kepada masyarakat dan toko klontong.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 200 buah gas 3 kg, 60 buah gas ukuran 12 kg, 90 buah gas ukuran 5,5 kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang disubsidi Pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. (*Red)