Home Hukrim Kabid Humas Polda Jabar: Begini Up Date Kasus Tersangka Pelaku Arisan Bodong

Kabid Humas Polda Jabar: Begini Up Date Kasus Tersangka Pelaku Arisan Bodong

by Admin
Kabid Humas Polda Jabar Begini Up Date Kasus Tersangka Pelaku Arisan Bodong

Bandung, sebelas12.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang. Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola MAW seorang ibu rumah tangga dan dibantu suaminya HTP, kerugian diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penahanan terhadap tersangka MAW dan HTP yang merupakan pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya leleng arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta, jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima uang Rp1.35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250.000 ,-.

Apabila para member membawa nasabah lain, maka member akan mendapat fee sebesar Rp250.000,- per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.

Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp250 ribu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta dan dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi.

Saat ini saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu 20 orang korban, 3 orang dari pihak bank dan 2 orang saksi ahli.

Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, scree shot, 4 hand phone, 1 mobil jenis agya, 2 buku tabungan, televisi dan rekening koran.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955,” imbau Ibrahim Tompo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment