Majalengka, sebelas12.com – Kebijakan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk menekan penyebaran Covid-19 berdampak langsung kepada para pedagang.
Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar selain melakukan penegakkan hukum pada setiap pelanggaran, juga membantu para pedagang yang terdampak adanya PPKM tersebut. Bantuan itu berupa kebutuhan pangan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar bersama anggota yang membagikan paket sembako kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayah hukum Polsek Kasokandel yang terdampak PPKM Darurat Level 4 saat ini, Kamis (29/7/2021).
“Bantuan itu diharapkan bisa sedikit meringankan beban para pedagang di tengah pembatasan kegiatan masyarakat. Jadi, setiap hari kita akan laksanakan pembagian paket sembako,” kata Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda.
Pembagian bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu penerima untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.
“Dalam penyaluran bansos tersebut, tetap mematuhi prokes Covid-19, dan tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin prokes untuk memutus rantai penularan Covid-19,” tandasnya. (*Red)